Pendidikan Karakter


Dalam dunia pendidikan sekarang ini sangat digalangkan pembangunan pendidikan karakter kepada peserta didik dalam proses pembelajaran. Hal tersebut diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai kehidupan yang berkarakter dan berbudi luhur sekaligus menciptakan peserta didik berwawasan kebangsaan yang mampu mengatasi tantangan dunia yang terus berkembang.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional –UUSPN, terkait dengan upaya mewujudkan pendidikan karakter sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJPN, sesungguhnya hal yang dimaksud itu sudah tertuang dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Tim Penyusun, 2011: 5)
Pada era globalisasi ketika informasi bisa bertukar dengan cepat mempunyai dampak posisif dan dampak negatif pada dunia pendidikan, khususnya pengaruh kepada peserta didik. Dimana dampak positifnya pesrta didik mampu memperoleh informasi dan pengetahuan dengan sangat mudah. Mereka dapat mengembangkan diri diluar pembelajaran formal yang ada di sekolah.
Namun disisi lain terdapat dampak negatifnya. Salah satunya kebudayaan barat yang kurang sesuai dapat menyusup dan mempengaruhi peserta didik. Kurangnya filterisasi dapat menyebabkan pembelokkan karakter peserta didik. Untuk mengatasi hal itu maka diperlukan pembangunan pendidikan karakter untuk anak-anak peserta didik kita.


Bagan 1. Alur Pikir Pembangunan Karakter
(Sumber: Panduan Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2011)

Tujuan, Fungsi dan Media Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter bertujuan mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa yaitu Pancasila, meliputi :
1.             Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia berhati baik, berpikiran baik, dan berprilaku baik;
2.             Membangun bangsa yang berkarakter Pancasila;
3.             Mengembangkan potensi warganegara agar memiliki sikap percaya diri, bangga pada bangsa dan negaranya serta mencintai umat manusia.
(Tim Penyusun, 2011: 7)


Pendidikan karakter berfungsi :
1.             Membangun kehidupan kebangsaan yang multikultural;
2.             Membangun peradaban bangsa yang cerdas, berbudaya luhur, dan mampu berkontribusi terhadap pengembangan kehidupan ummat manusia; mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik serta keteladanan baik;
3.             Membangun sikap warganegara yang cinta damai, kreatif, mandiri, dan mampu hidup berdampingan dengan bangsa lain dalam suatu harmoni.
(Tim Penyusun, 2011: 7)
Pendidikan karakter dilakukan melalui berbagai media yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan media massa. (Tim Penyusun, 2011: 7)

Dari pemaparan diatas telah tentang tujuan, fungsi, serta media dalam penerapan pendidikan karakter kepada peserta didik. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerjasama untuk saling memperkokoh pembangunan pendidikan Indonesia. Sehingga diharapkan pendidikan selain bisa menciptakan peserta didik pintar, cerdas, kreatif yang mampu menghadapi tantangan dunia juga mampu memiliki perilaku yang berbudi luhur yang berlandaskan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.


 
Daftar Pustaka :
Tim Penyusun. 2011.  Panduan Pelaksanaan Pendidikan Karakter. Jakarta : Kementerian Pendidikan Nasional

0 komentar:

Posting Komentar

Tautan

Facebook  Twitter  Google+ Instagram Path Gmail